Kamis, 25 April 2024

Tim Terpadu Cek Kafe dan Tempat Hiburan Malam di Kota Batam, Hasilnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Terpadu Kota Batam kembali mendatangi 15 lokasi untuk mengecek penerapan protokol kesehatan dan kepatuhan buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu (28/4/2021) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, dari 15 lokasi itu, satu tempat karaoke dan satu kafe melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tim mendapati Karoke Triple J &J Pub tetap beroperasi saat peringatan Malam Nuzulul Qur’an,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Tidak hanya itu, kata dia, J&J Pub juga diketahui tidak mengantongi legalitas izin.

“Sudah kita lakukan pengecekan izin usaha, THM itu milik H yang dikelola S dan penanggung jawabnya A. Dari pengecekan, tidak terdapat legalitas izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, khusus untuk Karoke Triple J &J Pub sudah diberikan teguran oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam.

“Sudah diarahkan datang ke kantor DPM PTSP untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan imbauan dan arahan kepada para pengunjung serta pengelola kafe untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Patroli kata dia, dilakukan mulai pukul 20.30 hingga pukul 00.15 WIB. Tim yang turun terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Ditpam, DPM PTSP Batam, Dishudpar Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, DLH, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dishub Kota Batam itu.

Lokasi pertama yang didatangi kata dia, Welcome to Batam. Di lokasi itu, tim hanya memberikan imbauan kepada pengunjung terkait protokol kesehatan Covid-19 dengan cara mengelilingi lokasi.

Kemudian tim bergerak ke Pasar Buana Centrak Park. Di sana tim juga hanya memberikan imbauan kepada pengunjung dan pengusaha terkait protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk arena permainan Top 100 Tembesi, pantauan tim tutup total. Kemudian Karoke Triple J &J Pub sudah dipanggil pihak DPM-PTSP,” jelasnya.

Sementara untuk arena Permainan SP Zone (SP Plaza) juga tutup total. Tim kemudian mendatangi Candu Kafein SP Plaza, tempat usaha milik AS tersebut dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

“Karyawan tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak. Tindak lanjut yang dilakukan oleh tim memberikan surat teguran,” katanya.

Sementara itu, di komplek pertokoan Tunas Regency, tim tidak mendapati satupun kafe dan bar yang beroperasi.
Selanjutnya, arena permainan Uban Game dan beberapa Arena permainan di Mitra Mall Batu Aji juga terpantau tutup.

“Di Pujasera J8 depan DC Mall Kelurahan Tanjung Uma, tim hanya memberikan imbauan kepada pemilik usaha terkait Prokes Covid-19,” katanya.

Di kawasan Kampung Bule, pantauan tim juga tutup total, tidak ada aktivitas yang dilakukan THM tersebut.

Begitu juga Arena Permainan depan Utama Hotel, Arena permainan Gold Mine, Arena permainan Sky 88, Karoke Galaxy Harbourbay, Karoke M One Harborbay

“Pantauan tim, dipastikan tutup dan tidak ada aktivitas apapun di lokasi,” ujarnya.(esa)

Update