Kamis, 28 Maret 2024

Kimia Farma Pecat Petugas yang Gunakan Alat Rapid Test Antigen Bekas

Berita Terkait

batampos.co.id – Perusahaan pelat merah dibidang farmasi, PT Kimia Farma (Persero) Tbk memecat para oknum petugas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan Alat Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain memecat oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

Diharapkan kasus ini dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku. Sehingga memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi. Ia pun sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).

Ia menyebut, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba memprihatinkan seperti saat ini, dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi,” tegasnya. (jpg)

Update