Sabtu, 28 Desember 2024

Dapat THR Tidak Penuh, PNS Protes dan Buat Petisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk tidak memberikan secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hal ini hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.

Terkait putusan itu, muncul petisi yang pertama kali ditandatangani oleh seorang yang bernama Romansyah. Saat ini petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 12.500 orang yang akan mencapai 15.000 tanda tangan.

Dalam petisi tersebut terdapat protes yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah memberikan pernyataan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 tanpa tunjangan kinerja. Hal ini berbeda dengan penyataan dan janjinya pada Agustus 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019.

Menurut petisi tersebut, tak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait kemana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

Petisi tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L sebagaimana yang sudah diterapkan pada 2019.

“Untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021,” tulisnya.

Selain itu, petisi juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut. “Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN,” tulisnya.

Dalam petisi tersebut terdapat beberapa komentar yang berisi keluhan dan alasan agar Kemenkeu tetap memberikan THR kepada PNS secara penuh. Salah satunya dari seorang yang bernama Aditya Gumilar yang menyatakan semua PNS itu tidak selalu sejahtera.

“Jangan disamaratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut disebabkan oleh masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sehingga memaksa pemerintah untuk mengatur alokasi anggaran APBN.

Menurutnya, meski THR yang diberikan tidak penuh, dia mengklaim pemerintah sudah menjalankan komitmen untuk memberikan hak kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di hari raya. Sebab, pemerintah masih melihat situasi dan kondisi penanganan Covid-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.

“Karena kondisi Covid-19 membutuhkan dana dari anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih butuh dukungan dari pemerintah. Pada 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya secara virtual, Kamis (29/4).

Sri Mulyani mengungkapkan perubahan dari alokasi anggaran THR PNS 2021 menujukan keberpihakan pemerintah pada penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sebab, beberapa pos untuk pemulihan ekonomi nasional banyak yang belum dianggarkan tahun lalu dan baru tahun ini dianggarkan. Sehingga, memaksa pemerintah melakukan perubahan-perubahan, termasuk alokasi THR buat para PNS.

“Pos yang belum dianggarkan, yaitu program Prakerja yang tadi saya sampaikan tadinya Rp 10 triliun jadi Rp 20 triliun, subsidi kuota internet juga diberikan di tahun 2021 ini yang tadinya belum ada anggarannya,” ungkapnya.

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR PNS tahun ini mencapai Rp 30 triliun lebih. Rinciannya, untuk kementerian dan lembaga pusat anggarannya mencapai Rp 7 triliun, anggaran ASN di daerah dan pekerja PPPK anggarannya sebesar Rp 14,8 triliun, dan untuk pensiunan dialokasikan anggaran Rp 9 triliun.

Sri Mulyani memastikan, pencairan THR PNS 2021 akan diterima pada H-10 lebaran Idul Fitri dan paling lambat akan diterima pada H-5 lebaran. Dia meminta agar PNS dapat berbesar hati sehingga memiliki rasa empati dan simpati kepada masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

“Berikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang tahun ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19,” pungkasnya.(jpg)

Update