batampos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam mengusulkan 333 warga binaan yang beragama Islam untuk mendapatkan remisi hari raya Idulfitri.
Usulan ini disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.
Kepala Rutan Batam, Yan Patmos, mengatakan, jika semua usulan ini diterima maka dua orang di antaranya langsung bebas, sebab masa pidananya berakhir setelah menerima remisi tersebut.
”SK (Surat Keputusan) remisi akan dibacakan saat Idulfitri nanti. Dua orang kita usulkan dapat remisi khusus (RK) II jadi kalau diterima langsung bebas. Sebanyak 331 orang RK I atau menerima potongan masa pidana biasa,” ujar Yan Patmos, Senin (3/5/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam juga mengusulkan bagi warga binaan yang beragama Islam untuk menerima remisi khusus hari raya Idulfitri sebanyak 714 orang.
Tidak ada yang dapat RK II atau langsung bebas.
”Sudah kami usulkan total semua ada 714 orang. Mereka ini warga binaan yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat-syarat pemberian remisi khusus,” ujar Kepala Lapas Batam, Dannie Firmansyah.
Untuk syarat penerima remisi khusus hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, antara
lain berkelakuan baik, telah menjalani sepertiga masa pidana dan lainnya.
”Ini masih sebatas usulan, diterima atau tidak tergantung pertimbangan dari Kemenkumham. Kita usulkan melalui Kakanwil Kemenkumham Kepri,” ujar Dannie.
Jumlah warga binaan Lapas Batam, pada Senin (26/4/2021) sebanyak 1.200-an orang dan yang beragama Islam sebanyak 1.097 orang.
Sementara Rutan Batam jumlah warga binaan sebanyak 969 orang dan yang beragama Islam sebanyak 815 orang.
Jumlah warga binaan di Lapas ataupun Rutan Batam sama-sama melebihi kapasitas sebab daya tampung ideal di angka 400-an orang.(jpg)