Kamis, 25 April 2024

Halo Pengusaha, THR Tak Boleh Dicicil Ya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam menyiapkan layanan pengaduan atau posko tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan keagamaan dari perusahaan.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, pembayaran THR paling lambat diterima pekerja 7 hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.

Perusahaan wajib membayarkan hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.

”Pengusaha tinggal hitung saja. Harus sesuai dan tidak boleh dicicil. Itu harus saya tegaskan, jangan ada alasan untuk membayarkan hak tunjangan keagamaan pekerja dengan cara dicicil,” tegasnya, Senin (3/5/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurutnya, perusahaan harus punya manajemen yang baik. Sehingga, THR ini mestinya sudah direncanakan diawal tahun, karena itu merupakan kewajiban tahunan perusahaan.

Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda, menyicil atau tidak membayarkan.

”Tidak ada pengecualian, mau kontrak atau permanen (tetap harus dibayarkan). THR kan sudah ada formulanya,” ujar Rudi.

Rudi mengimbau kepada perusahaan, untuk tidak menahan hak karyawan tersebut.

Karena, hal itu merupakan kewajiban dan sudah diatur serta memiliki sanksi bagi yang melanggar.

”Harusnya segera dibayarkan. Karena kalau tidak, akan mengganggu jalannya perusahaan nanti. Itu kan hak mereka (pekerja), jadi sudah seharusnya dipenuhi,” imbuh Rudi.

Terkait pembukaan posko pengaduan di Kantor Disnaker Batam di Sekupang, Kepala Dinas menyebut sudah ada beberapa aduan yang masuk.

”Kalau pengaduan itu biasanya yang tenaga kontrak, karena mereka yang paling banyak tidak mendapatkan haknya selama ini. Sekarang masih sembilan hari jelang Lebaran, mungkin dua hari dari sekarang baru bisa terlihat (yang patuh dan tidak),” ujarnya.(jpg)

Update