Rabu, 24 April 2024

Aturan Terbaru, Mudik Lokal Kepri Ditiadakan

Berita Terkait

batampos.co.id – Peningkatan intensitas penyebaran Covid-19 yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran terbaru tentang peniadaan mudik. SE tertanggal 4 Mei 2021 tersebut mulai berlaku secara efektif mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Berikut isi SE Gubernur Kepulauan Riau Nomor 460/SET-STC19/V/2021 tentang Peniadaan Perjalanan Orang selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan dan Penghentian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri;

Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021;
2. Peniadaan perjalanan orang sementara, sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, dikecualikan bagi:
a. Pelaku Perjalanan Orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
b. Pelaku Perjalanan Orang untuk keperluan bisnis/berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau; serta
c. Pelaku Perjalanan Orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

3. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a dan b, wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;
b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;
c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan
d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta
e. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan.

4. Surat Izin Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan, yaitu:
– Berlaku secara individual;
– berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara; dan
– bersifat wajib bagi Pelaku Perjalanan Orang yang berusia 17 tahun ke atas;
5. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan b, diwajibkan untuk:
a. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; serta
b. Melengkapi diri dengan hasil negatif:
– RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam; atau
– Rapid Test Antigen, dengan masa berlaku 2×24 jam; atau
– GeNose C-19, dengan masa berlaku 1×24 jam, tes dilaksanakan di pelabuhan/bandar udara sebelum keberangkatan.

6. Pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan dan Surat Keterangan Negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C-19, dilakukan pada pintu masuk/kedatangan meliputi bandar udara, pelabuhan dan terminal oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI/Polri dan instansi terkait;

7. Penyelenggaraan operasional moda transportasi meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta moda transportasi darat, laut dan udara pada tanggal 6 – 17 Mei 2021, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Update