Sabtu, 20 April 2024

Banyak Pelaku Usaha Kuliner di Batam yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam kembali turun dan menindak
pelaku usaha yang melanggar aturan protkes.

Tim menemukan banyak kafe atau tempat makan yang melanggar jam operasional hingga tidak menerapkan jaga jarak.

”Temuan masih lalai soal jarak antar meja. Selain itu, mereka buka melebihi jam operasional. Sesuai dengan surat edaran Wali Kota, batas operasional sampai pukul 24.00 WIB,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim, Selasa (4/5/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut instruksi presiden untuk terus meningkatkan protkes dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19.

Tim gabungan ini terdiri TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP).

Leading sector-nya Polresta Barelang. Jadi, ada beberapa tim yang turun semalam (kemarin). Hasilnya, masih banyak yang melanggar, tindakan untuk saat ini berupa surat peringatan.
Kalau masih melanggar, akan ada penutupan tempat usaha,”
tegasnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan imbauan dan arahan kepada para pengunjung dan pengelola kafe untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan dibagi beberapa lokasi, dimana satu tim terdiri dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP. Patroli tersebut dilakukan per wilayah Polsek.

“Karena ini monitoring, jadi masing-masing Polsek turun di wilayah kerja mereka,” sebut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam ini.

Selain mengingatkan penerapan protokol kesehatan, pihaknya juga mengingatkan jam operasional buka usaha selama bulan Ramadan.

Hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Batam.

“Diingatkan dulu, ditegaskan jam operasionalnya, bahwa maksimal tutup jam 24.00 WIB,” kata dia.

Mengenai sanksi, Salim menyebutkan masih berupa teguran. Jika ditemukan tempat usaha yang belum tutup pada pukul 24.00 WIB, maka pihaknya segera meminta untuk segera ditutup.

”Harusnya mereka sudah paham. Karena kalau terus melanggar, tempat usaha akan kami tutup,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Terpadu menyambangi 15 tempat usaha dan menemukan pelanggar protkes.

Pelanggar itu seperti kedai kopi, pusat kuliner hingga rumah makan siap saji. Tim masih mendapati penerapan prokes tidak di-
jalankan sebagaimana mestinya.

Adapun, lokasi-lokasi usaha yang disambangi, di antaranya Luargaris Coffe Batam Center.

Di sini, tim memberikan imbauan kepada pengunjung dan juga pengelola tentang kewajiban untuk selalu melaksanakan protkes pencegahan Covid-19.

Kemudian, Pandora Batam Center, tim mendapati pengunjung yang melanggar protkes.

Seperti, tidak ada jarak antara meja satu dan meja lainnya, tempat duduk sangat berdekatan, pengunjung ada yang tidak membawa masker dan tim memberikan surat peringatan pertama.

Kemudian, KFC Batam Center, ditemukan pengunjung tidak menjaga jarak sehingga tim memberikan surat peringatan pertama.

Ada juga Burger’s King, Starbuck, McDonald’s Batam Center. Di sini, tim memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang berkunjung untuk selalu menerapkan protkes.

Di Sanjiwa Coffe Mega Legenda, tim mendapati pengunjung yang tidak menjaga jarak.

Tim mendapati pengunjung yang tidak memakai masker, sehingga tim memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha dan memberikan masker kepada pengunjung.(jpg)

Update