Selasa, 23 April 2024

Menag Tegaskan Salat Id Hanya Boleh di Zona Hijau dan Kuning

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan masyarakat bahwa salat Idul Fitri berjamaah hanya berlaku di zona hijau dan kuning. Baik salat berjamaah di masjid, musala, maupun lapangan.

’’Masyarakat sebaiknya salat Id di rumah masing-masing,’’ katanya seusai peluncuran peta jalan kemandirian pesantren di kantor Kemenag kemarin. Yaqut mengatakan, hukum salat Idul Fitri adalah sunah sehingga tidak harus digelar secara berjamaah di tempat ibadah atau lapangan.

Gusmen –begitu Yaqut akrab disapa– menegaskan bahwa menjaga keselamatan atau kesehatan itu hukumnya wajib. Jangan sampai sesuatu yang sunah mengalahkan yang wajib. ’’Jadi, sekali lagi, dahulukan yang wajib daripada yang sunah,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan, sudah ada surat edaran panduan beribadah di tengah pandemi Covid-19. Panduan tersebut meliputi kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Tahun ini bisa menjadi pengalaman salat Idul Fitri perdana di masjid atau musala di tengah pandemi setelah tahun lalu pemerintah meminta masyarakat salat Id di rumah masing-masing. ”Salat Id (Idul Fitri, Red) hanya boleh di zona hijau dan kuning,” kata pria yang juga wakil menteri agama itu.

Meskipun diperbolehkan, salat Id tetap wajib mengikuti protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, rajin cuci tangan, memakai masker, dan membawa sajadah atau mukena sendiri. Untuk daerah persebaran Covid-19 kategori oranye dan merah, Zainut mengingatkan supaya menjalankan salat Id bersama keluarga di rumah masing-masing.(jpg)

Update