Rabu, 29 April 2026

75 Pegawai Tak Lolos Jadi ASN, KPK Lempar ke Kemen PAN-RB dan BKN

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ”mencari aman” terkait dengan polemik 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Nasib puluhan pegawai tersebut diserahkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB dan BKN terkait dengan tindak lanjut status 75 pegawai itu. Selama belum ada penjelasan dari dua instansi tersebut, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.

”KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut,” kata Cahya dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (5/5).

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Ali Gufron dan Dewas KPK Indriyanto Seni Adji dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (5/5). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Sembari berkoordinasi dengan pihak terkait, KPK segera menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan hasil asesmen TWK dan menyampaikannya ke pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, secara umum, TWK diikuti 1.351 pegawai tetap dan tidak tetap. Dia memerinci, 75 pegawai masuk kategori TMS. Kemudian, 1.274 dinyatakan memenuhi syarat (MS) serta 2 orang tidak hadir saat sesi wawancara. Tahapan TWK dilakukan 18 Maret sampai 9 April lalu.

Ghufron menjelaskan, asesmen itu sesuai dengan pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. Perkom itu merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Merujuk pada landasan hukum itu, kata Ghufron, pegawai KPK harus memenuhi beberapa persyaratan agar lulus asesmen TWK. Di antaranya, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah. Kemudian, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Syarat berikutnya, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Pelaksanaan asesmen TWK melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Pusat Intelijen TNI-AD, Dinas Psikologi TNI-AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sejumlah aspek diukur. Yakni, integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, pihaknya belum bisa mengumumkan kepada publik 75 nama yang dinyatakan TMS. Dia berdalih menghormati dan menjunjung hak asasi manusia (HAM). ”Kalau kami umumkan tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, dan mertua di kampung halamannya,” kilahnya.

Terkait dengan nama-nama yang beredar seperti Novel Baswedan dan enam kepala satuan tugas (Kasatgas) penyidik, Firli menyatakan bahwa nama-nama itu tidak bersumber dari KPK. Dia menyebutkan, sejak diterima dari BKN pada 27 April, hasil asesmen TWK itu masih tersegel. ”Jadi, kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama itu,” paparnya.

Di sisi lain, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo langsung menanggapi polemik tersebut. Dasar tes pegawai itu, kata dia, Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Kemen PAN-RB tidak ikut dalam proses TWK. ”Keputusan dari tim wawancara tes, hasilnya diserahkan KPK. Ya sudah selesai, kok dikembalikan ke (Kementerian) PAN-RB?” tanya Tjahjo.(jpg)

Update