Minggu, 17 November 2024

Baca, Hal Ini Juga Membuat Batam Tidak Kompetitif Dibandingkan Negara Tetangga

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk peluang dan tantangan terkait pengelolaan usaha hilir minyak dan gas di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Rabu (5/5/2021), di Hotel Harris Batam Centre.

Pada FGD tersebut, anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin, menjelaskan, latar belakang Kota Batam sebagai kawasan free trade zone (FTZ) dan permasalahan terkait implementasi PP Nomor 41 Tahun 2021 terlebih urusan kuota dan izin impor.

Ia mengemukakan, BP Batam berharap mendapatkan dukungan yang kuat dari para stakeholders agar mampu menjadikan Batam sebagai kawasan yang tangguh dan kompetitif.

Menurutnya, apabila tarif BBM dan gas turun, akan berdampak besar pada biaya logistik di Batam.

Hal ini dapat terwujud karena sebagian besar kelistrikan di Batam menggunakan gas bumi.

“Bila tarif gas tidak mengalami penurunan, akan menjadikan Batam sebagai kota dengan tarif BBM dan gas termahal se-Indonesia. Hal tersebut jelas akan mempengaruhi daya saing Batam sebagai daerah industri,” ujarnya.

Selain itu kata dia, BP Batam juga meminta perhatian lebih dari Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) RI terkait perizinan kuota dan izin impor dalam Online Single Submission (OSS) yang memang sudah dijelaskan dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 agar diakomodir agar mekanismenya lebih jelas.

BP Batam menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk peluang dan tantangan terkait pengelolaan usaha hilir minyak dan gas di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Rabu (5/5/2021), di Hotel Harris Batam Centre. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Elen Setiadi, yang hadir secara virtual, memaparkan tentang perhatian Pemerintah terhadap Batam dan peluang Batam ke depan dalam pengembangan energi.

“Sejak tahun 2016 sampai dengan 2019, Bapak Presiden memberikan perhatian khusus kepada KPBPB Batam. Salah satu yang paling menonjol yang dibahas dalam kabinet adalah mengenai otoritas kewenangan,” ujarnya.

“BP Batam memiliki otoritas kewenangan perizinannya sendiri, tidak memerlukan persetujuan dari (K/L) atau daerah lain terlebih dahulu. Diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau overload kewenangan,” katanya lagi.

Elen menambahkan, kawasan Batam akan difokuskan untuk hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan (MRO), industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, international trade dan finance center serta pariwisata.

Dikatakannya, pengembangan KPBPB ini memberikan dampak terhadap konsumsi energi yang semakin besar.

Tercatat untuk BBM, penggunaan Pertalite terhitung selama pandemi sangat tinggi dibanding Solar dan Premium.

Sedangkan untuk konsumsi avtur di Bandara Internasional Hang Nadim Batam lebih tinggi daripada Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Oleh karena itu, dibutuhkan nilai energi yang kompetitif untuk mengembangkan Batam sebagai hub internasional.

Dari sisi konsumsi Avtur/Jet Fuel pada Tahun 2020, Bandara Internasional Hang Nadim Batam menggunakan avtur lebih tinggi, yaitu 100 KL per hari.

Dibandingkan dengan Bandara Internasional Kualanamu Medan sebesar 75 KL per hari maupun Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim Pekanbaru sebesar 50 KL per hari.

“Perbandingan harga avtur juga menentukan keberhasilan daya saing sebuah bandara. Pada tahun 2020 saja, harga avtur Bandara Internasional Hang Nadim Batam berada di angka Rp7.800,- per liternya. Sedangkan Singapura Rp5.322,- dan Kuala Lumpur Rp5.432,- per liter. Ini sudah sepertiga lebih tinggi dari kedua negara tersebut,” kata Elen.

Menurutnya, dibutuhkan dukungan semua pihaknya untuk membuat harga energi di Batam jadi lebih terjangkau.

“Harga avtur kita sepertiga lebih tinggi daripada Changi dan Kuala Lumpur yang membuat Batam menjadi tidak kompetitif. Sehingga semakin sulit meningkatkan aktivitas penerbangan dan MRO di Batam,” ujar Elen Setiadi.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI, Ernawati, memaparkan beberapa pilihan atas tindak lanjut dari adanya ketentuan pelaksanaan perizinan impor di KPBPB serta larangan dan pembatasan komoditas minyak bumi, gas bumi dan bahan lain.

“Penyusunan Permendag-nya mengandung beberapa kententuan. Di antaranya tidak diberlakukannya ketentuan persetujuan impor pada saat barang masuk KPBPB, diberlakukan pembatasan pengeluaran barang, melakukan pengecualian apabila ditetapkan oleh Dewan Kawasan dan melakukan koordinasi dengan Dewan Kawasan dan K/L terkait untuk menetapkan pembatasan komoditi,” terang Ernawati.

Elen Setiadi, dalam closing statement-nya, juga mengatakan, bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dan di-follow up kembali terkait nomenklatur PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Direktur Restrukturisasi BP Batam sekaligus Ketua Gugus Tugas Pengelolaan Supply Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas (BBM-BBG), Arham S. Torik, mengatakan, FGD ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, terkait Gugus Tugas Pengelolaan Supply Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas yang sebelumnya telah dibentuk dan fokus terhadap permasalahan pengelolaan usaha hilir minyak dan gas di kawasan FTZ Batam.

Dalam FGD tersebut hadir beberapa narasumber secara virtual. Antara lain Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Elen Setiadi; Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI, Mohammad Idris Sihite; Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI, Ernawati; Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dendy Apriandy; Kasubdit Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan, Gigih Udi Atmo.

Turut hadir dalam acara, Direktur Restrukturisasi BP Batam sekaligus Ketua Gugus Tugas Pengelolaan Supply Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas, Arham S. Torik; Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan BP Batam, Memet E. Rachmat; Direktur BUBU dan TIK BP Batam, Amran; dan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar sebagai moderator. (*)

Update