Kamis, 28 Maret 2024

Larangan Mudik Lebaran juga Berlaku di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5) mendatang.

Semua pintu keluar menuju provinsi lain diawasi ketat. Bahkan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga sudah mengeluarkan edaran larangan mudik antarkabupaten/kota guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Di Kota Batam sendiri, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengingatkan kembali seluruh warga Batam untuk mematuhi edaran terkait larangan mudik lokal per 6-17 Mei mendatang.

Larangan mudik ini merupakan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dari aktivitas mobilisasi pra mudik, mudik hingga pasca mudik.

”Ada kekhawatiran penyebaran virus dari aktivitas mudik ini. Sehingga perlu ada antisipasi dini untuk menekan penyebaran. Untuk itu, larangan mudik ini perlu dipatuhi dan diawasi,” tegas Amsakar, Rabu (5/5/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ilustrasi. Petugas KKP Kelas I Kota Batam saat memeriksa surat rapid test dan swab test para penumpang yang akan berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Ia menegaskan, larangan ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemko Batam, dan diharapkan juga dipatuhi masyarakat.

Sebaiknya untuk saat ini, semua pihak bisa menahan keinginan untuk mudik demi keselamatan bersama.

”Ditunda dulu mudiknya, karena kondisi kita memang belum pulih. Setiap hari ada perkembangan kasus yang cukup siginifikan beberapa waktu belakangan ini,” ungkapnya.

Meskipun ada pengecualian bagi mereka yang memenuhi persyaratan, tetap diingatkan untuk membatasi mobilitas.

Untuk itu, larangan mudik lokal ini sudah seharusnya dipatuhi. Untuk ASN sudah jelas ada sanksinya mulai dari teguran hingga peringatan keras.

”Semua ASN tak boleh ada yang mudik. Ini sudah jelas aturannya,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pemerintah daerah diminta mengawasi penerapan larangan mudik ini dengan membentuk posko pengamanan terpadu di pelabuhan laut, bandara, serta pintu masuk yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten atau kota.

Selain itu, juga mendorong Satgas Covid-19 untuk meningkatkan upaya pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan (protkes) pada aktivitas masyarakat di tempat umum.

”Semua ini sudah dibahas bersama. Tujuannya tetap mengendalikan penyebaran Covid-19. Karena angka kasus sudah menembus tujuh ribu lebih,” bebernya.(jpg)

Update