Kamis, 25 April 2024

Puluhan Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat jadi ASN

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada puluhan pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kepastian itu diungkapkan setelah dilakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).

“Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. Tetapi dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. “Memiliki integritas dan moralitas yang baik,” ucap Ghufron.

Dalam pelaksanaannya, sambung Ghufron, BKN RI melibatkan banyak unsur instansi. Hal ini sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan. Adapun aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi antara lain aspek Integritas, aspek netralitas ASN dan anti radikalisme.

Sementara itu, instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dia menyampaikan, hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. “Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang,” urai Ghufron.

Kendati demikian, pihak KPK tidak menjelaskan, apakah nama-nama yang selama ini disebut-sebut termasuk dalam 75 orang yang tak memenuhi syarat itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang dianggap berintegritas. (*/jpg)

Update