Rabu, 24 April 2024

Ini Ketentuan Salat Id di Masa Pandemi Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Mengantisipasi Lebaran Kemenag kemarin mengeluarkan surat edaran panduan penyelenggaraan salat Idul-fitri di tengah pandemi Covid-19. Surat ini mengatur salat Id di daerah zona merah dan oranye agar dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketentuan teknis salat Id diatur detail. Seperti khutbah salat Idulfitri paling lama 20 menit. Kemudian mimbar yang digunakan khatib supaya diberi pembatas transparan.

Setelah salat Id, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan sentuhan fisik. Ketentuan lainnya adalah panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu.

Kemudian lansia atau orang yang kurang sehat, baru sembuh dari sakit, baru datang dari perjalanan, disarankan tidak ikut salat Id berjemaah. Kemudian seluruh jemaah tetap menggunakan masker selama pelaksanaan salat Id.

Surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan takbir dilaksanakan secara terbatas yaitu 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Kemudian tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu kegiatan open house atau halal bi halal di lingkungan kantor atau komunitas sebaiknya tidak digelar dahulu.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas merespons kembali munculnya klaster penularan Covid-19 dari kegiatan tarawih. Klaster tarawih terbaru muncul di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Klaster ini diduga berasal dari imam tarawih yang positif Covid-19 dan sebelumnya muncul gejala.

Info sementara dari klaster tarawih di Sragen itu ada 12 orang positif Covid-19. “Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadan,” jelasnya, kemarin.

Yaqut menuturkan panduan ibadah itu perlu dipatuhi karena semata untuk keselamatan bersama. (*/jpg)

Update