batampos.co.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Penutupan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
“Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.
Dalam telegram itu dijelaskan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat pelayanan ditutup, maka diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang, pada 17-19 Mei.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Kapolri dalam telegram itu.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Jati mengatakan, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tidak perlu datang ke gerai. Saat ini sudah ada aplikasi SINAR yang bisa digunakan.
“Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline,” kata Jati saat dikonfirmasi, Jumat (7/5).
Dengan aplikasi ini, perpanjangan SIM bisa lebih mudah. Selain itu, pemohon bisa mengurusnya langsung dari rumah, tanpa menimbulkan kerumunan.(jpg)
