Kamis, 18 April 2024

Terlalu, Ayah Kandung Ini Lakukan Hal Terlarang Kepada Putrinya

Berita Terkait

batampos.co.id – Entah apa yang ada di benak seorang pria berinsial HS, hingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan bejat pria 53 tahun terhadap anaknya itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga akhir bulan April 2021 lalu.

”Pelaku melakukan tindakan asusila pertama dengan ancaman. Pelaku mengancam korban dengan pisau,” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Perbuatan pertama yang dilakukan pelaku, bermula saat rumah sedang dalam keadaan sepi.

Istri pelaku yang juga ibu korban pada saat itu berada di pasar untuk berjualan.

Saat ada kesempatan itu, pelaku memaksa korban supaya mau melakukan hubungan badan.

Pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika tak mau melayaninya. Sehingga, korban takut dan menuruti kemauan bejat ayahnya itu.

Setelah itu, perbuatan asuslia pelaku terus berlanjut hingga 30 April 2021. Perbuatan tersebut selalu dilakukan di rumah saat ibu korban mencari duit di pasar sejak dini hari.

”Sudah berkali-kali melakukan persetubuhan, setiap rumah sepi di tinggal ibu korban,” jelas Nindya.

Aksi tak senonoh pelaku pun terbongkar, setelah korban tidak tahan dan menceritakan ke ibunya, lantaran sudah merasa sangat tersiksa atas perbutan yang dilakukan ayahnya itu.

Ibu korban pun tak terima dan melaporkan hal itu ke Polsek Batam Kota.

Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku sudah ditahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

Nindya menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

”Karena pelaku orang terdekat, kita bisa tambahkan sepertiga dari hukumnya,” imbuhnya.(jpg)

Update