batampos.co.id – Polda Aceh masih menyelidiki kasus penghasutan mudik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WHD. Hasil penyelidikan awal, WHD diketahui berstatus sebagai mantan Wakil Ketua ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) Aceh.
“Iya benar (WHD eks Wakil Ketua FPI Aceh),” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dihubungi, Senin (10/5).
Setelah diperiksa intensif, WHD sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka. Dia juga dikenakan penahanan. “Sudah mulai dilakukan penahanan per hari ini,” jelas Winardy.
WHD dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, viral sebuah video provokatif dari seorang pria bersorban putih mengajak masyarakat Indonesia agar berbondong-bondong melakukan mudik. Hasutan pria tersebut mengajak warga untuk menentang kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada umat Islam.
Video ini kemudian terjaring Virtual Police milik Polri. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial WHD asal Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Minggu (9/5).
“Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulis, Senin (10/5).
Winardy menjelaskan, video provokatif WHD sempat diviralkan oleh akun Instagram @cetul.22 dan akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 08 Mei 2021. Dalam video terlihat jika WHD meminta warga kompak menerobos pos penyekatan mudik agar bisa pulang ke kampung halaman.
\Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan,” imbuhnya.(jpg)