Senin, 6 April 2026

Tiga WNI Palsukan Surat PCR Saat Hendak ke Singapura Melalui Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang
tertangkap memalsukan surat keterangan PCR (polymerase
chain reaction) dinyatakan positif Covid-19.

Ketiga WNI ini merupakan pekerja yang akan berangkat ke Singapura, Minggu (9/5/2021) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny, mengatakan, bahwa ketiga WNI ini tertangkap usai petugas melakukan pengecekan surat PCR.

Surat yang harusnya dibubuhi cap basah ternyata hasil scan.

”Mereka akan berangkat ke Singapura, kami langsung
amankan,” terangnya seperti yang diberitakan Harian Batam Pos, edisi Senin (10/5/2021).

Ketiga WNI tersebut dinyatakan positif, setelah pihaknya melakukan tes swab ulang di Pelabuhan Internasional
Batam Center.

Farchanny menyampaikan, ketiga WNI tersebut, merupakan rombongan yang berjumlah total 8 orang, dan diperkirakan
bekerja ke Singapura.

”Kemungkinan akan bekerja, karena saat pembelian tiket mereka dilakukan oleh agen,” tuturnya.

Saat ini, untuk ketiga WNI yang dinyatakan positif dikirim menuju RSKI Galang untuk menjalani karantina, hingga dinyatakan negatif dan akan dilanjutkan proses hukum.

”Tiga orang positif akan dirujuk dulu sampai negatif, nanti bisa langsung diproses hukum. Sisa yang lain dan agennya sudah diamankan. Semuanya harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga WNI pengguna PCR palsu sengaja melakukan tindakan tersebut guna mengelabui petugas ticketing dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) yang
berada di pelabuhan.

”Mereka periksa ke RSAB. Dan RSAB menerbitkan surat sesuai hasil pemeriksaan. Tetapi mereka ini mengubahnya dari yang tadinya hasil positif diubah jadi negatif. Sepertinya suratnya di-scan,” ungkapnya.(jpg)

Update