batampos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap dua pria yang diketahui membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu dengan berat Kotor 2.103 gram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, keduanya berinisial MAA Alias B dan R alias To.
Keduanya kata dia, diamankan pada Sabtu (8/5/2021) beserta 2 bungkus barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram.
“Tersangka pertama di amankan di pinggir jalan depan perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 wib,″ jelasnya.
Selanjutnya penyelidikan berkembang di daerah Tiban dan pada jam 17.37 WIB tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari tersangka kedua berhasil ditangkap.
″Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi plastik kemasan teh cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram,” jelasnya.(*/esa)