Jumat, 29 Maret 2024

Debt Collector Mau Tarik Kendaraan, Tanyakan Dua Hal Ini

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

batampos.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, sebuah perusahaan leasing ketika hendak menagih kredit kendaraan menunggak akan menunjuk perusahaan tertentu.

Perusahaan itu kata dia, harus memiliki pegawai-pegawai kredibilitas dalam penagihan.

Seperti memiliki surat kuasa, dan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPP).

“Kemudian dari PT tersebut memerintahkan orang dengan kuasa juga sebagai debt collector untuk menagih, minimal punya surat kuasa dan SPPP sertifikasi,” kata Yusri, Rabu (12/5/2021).

Dalam peristiwa Serda Nurhadi yang mengendarai kendaraan yang diketahui menunggak iuran dan para debt collector hendak mengambil kendaraan.

Namun pada debt collector tidak dibekali oleh syarat-syarat tersebut. Sehingga perbuatannya dianggap telah melanggar pidana.

“Pembelajaran ke masyarakat apabila ada debt collector mau mengambil kendaraan tanpa ada surat kuasa dan SPPP-nya jangan diberikan, itu perbuatan yang salah,” imbuhnya.

Menurut Yusri, SPPP dari Badan Nasional Sertifikasi Profrsi (BNSP) wajib dimiliki oleh seorang debt collector.

Tanpa surat tersebut, maka perbuatan penagihan atau pengambilan paksa kendaraan kreditur termasuk pelanggaran pidana.

Masyarakat yang menjadi korban, bisa melaporkan perampasan ini kepada polisi.(jpg)

Update