Sabtu, 20 April 2024

Ini Daftar Tempat Usaha di Batam yang Ditindak Satgas Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Pada H+3 perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terus mengintensifkan penegakan disiplin di sejumlah tempat aktivitas warga, Sabtu (15/5/2021) malam.

Penegakan disiplin ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Satgas Covid-19 Kota Batam yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam.

Dari pantauan, sejumlah tempat keramaian tidak menerapkan protkes Covid-19 yakni tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk menegakkan disiplin penerapan protkes Covid-19 sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran warga untuk patuh menerapkan protkes di mana saja.

“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi protkes pencegahan Covid-19. Dengan selalu menjalankan 5M (memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan). Setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan virus orona di masyarakat,” kata Salim, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos edisi Senin (17/5/2021).

Dalam pengawasan tersebut, lanjut Salim, belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).

”Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP1 dan satu diberikan SP2,” jelasnya.

Salim merinci tempat usaha yang mendapat teguran lisan, yakni:

  1. Cafe Linggo Winsor
  2. Warung Sambel Nagoya
  3. Foodcourt A2 Windsor.

Untuk SP1 diberikan yakni:

  1. Labers Coffee Mitra 2 BTC
  2. TO RE/Ja panese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC
  3. Hakirin Caffee Mitra 2
  4. Cheryl Mitra 2
  5. WR Aceh 99 Seipanas
  6. Station Nagoya
  7. Nagoya Foodcourt.

Sedangkan SP2 yakni:

Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.

Meski melanggar, pihaknya tidak bisa sertamerta turun langsung melakukan penutupan.

Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

”Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari,” ujar dia.(jpg)

Update