Jumat, 19 April 2024

134 ASN Dilaporkan Nekat Mudik, MenPAN-RB Bakal Tindak Tegas

Berita Terkait

Australia Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel

Hasan: Saya Akan Taati Proses Hukum

batampos.co.id – Terdapat 134 laporan terkait dengan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idul Fitri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjutinya.

Sejumlah ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!. Pengaduan tersebut diakumulasikan dari awal pelarangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” tegas Tjahjo, Selasa (18/5).

Selama pelarangan mudik, KemenPAN-RB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik. Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Secara tegas MenPAN-RB melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. “Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” tegas Tjahjo.(jpg)

Update