Sabtu, 20 April 2024

Jokowi Minta Firli Selesaikan Polemik 75 Pegawai KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk menindaklanjuti arahan alih status pegawai KPK menjadi ASN, agar tidak merugikan para para pegawai. Jokowi tak menginginkan tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK.

“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri Pan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan,” kata Jokowi dalam keterangannya, Senin (17/5).

Kepala negara menginginkan, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai KPK. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan proses alih status pegawai menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” tegas Jokowi.

Jokowi menegaskan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegas Jokowi.

Jokowi pun menegaskan, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan tolok ukur pegawai menjadi ASN tidak serta merta dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai KPK.

“Hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan bagi langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” pungkas Jokowi.

Sebagaimana diketahui, 75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN menuai polemik setelah Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Pasalnya 75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing.

Sehingga puluhan pegawai yang gagal menjadi ASN itu tidak lagi bisa menangani perkara korupsi, yang sedang mereka kerjakan di KPK. Hal ini yang belakangan menuai polemik.(jpg)

Update