Kamis, 28 Maret 2024

Jokowi Tidak Ingin 75 Pegawai Dipecat, Begini Tanggapan KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak diberhentikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, BKN dan lembaga terkait lainnya,” ujar Ghufon dalam keterangannya, Selasa (18/5).

Dengan adanya arahan Presiden Jokowi tersebut, KPK berharap alih status 75 pegawai tersebut bisa cepat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tentunya dengan taat asas dan prosedur. “Sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,” katanya.

KPK juga mengapresiasi komitmen tinggi Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

“Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK,” ungkapnya.

KPK juga menyambut baik pesan Presiden Jokowi bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

“Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” ujarnya.(jpg)

Update