Kamis, 25 April 2024

Masuk Karimun Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun sedang mengalami peningkatan yang cukup drastis. Dalam sepekan terakhir, terjadi penambahan 130 kasus. Sebab itu, mulai Selasa (18/5) penumpang yang tidak memiliki dokumen bebas Covid-19 dan masuk ke Karimun akan dipulangkan ke daerah asal.

”Kita akan mengambil langkah tegas terhadap penumpang yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Karimun. Baik dalam satu provinsi dan luar provinsi yang masuk ke Karimun harus membawa dan memiliki dokumen bebas Covid-19,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada Batam Pos, Senin (17/5).

Dokumennya baik dalam, bentuk surat kesehatan, rapid antigen dan genose yang masih berlaku. Jika tidak membawa dokumen kelengkapan tersebut, maka petugas di pelabuhan akan mengambil langkah pemulangan ke daerah asal dengan kapal berikutnya.

Pihaknya sudah menyampaikan instruksi ini ke jajaran Tim Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun. Penumpang yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 tidak bisa lagi difasilitasi untuk dibawa ke Puskesmas guna pengecekan kesehatan dalam bentuk surat sehat, genose atau rapid antigen.

Ketentuan ini diterapkan dalam jangka waktu 14 hari. Jika penumpang tiba di Karimun menggunakan kapal terakhir, maka akan ditempatkan ke SMP Negeri 2, Kecamatan Tebing. Sekolah tersebut saat ini dijadikan tempat rujukan karantina dan isolasi mandiri bagi pasien dengan gejala ringan.

”Kita tidak ingin mengambil resiko dengan semakin banyaknya penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun,” tegas Rafiq.

Sedangkan, bagi yang berangkat khusus ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun tidak diizinkan keluar daerah. Kecuali sangat penting sekali dan saat ini ASN Pemerintah Kabupaten Karimun sudah menerapkan bekerja dari rumah (work from home) dan bekerja dikantor hanya 50 persen secara bergantian.

”Untuk menekan penyebaran Covid-19, mengingat ada beberapa OPD yang sudah terpapar Covid-19. Sedangkan, instansi vertikal kita serahkan kepada masing-masing instansi tersebut,’’ terangnya.

Kemudian, untuk perawatan pasien Covid-19 dipulau Kundur sudah ditetapkan RSUD Kundur, sedangkan di pulau Karimun selain RSUD M Sani juga Puskesmas Meral Barat, RSBT dan Klinik Medic Center secara mandiri. Sementara untuk daya tampung ada 84 ruang perawatan Covid-19.

”Pesta perkawinan untuk sementara tidak dizinkan. Tapi, untuk akad nikah dipersilahkan. Saya minta kepada Kapolres tidak keluarkan izin keramaian, termasuk rekomendasi dari Camat,” ungkapnya.(*/jpg)

Update