Minggu, 17 November 2024

Pelabuhan Domestik di Kota Batam Gunakan GeNose

Berita Terkait

Check In Beramai-ramai, Gunakan Jasa Joki

Pemuda Meranti di Batam Dukung ASLI dan SAYANG

24 Jam Kemenkomdigi Take Down 7.224 Situs Judol

batampos.co.id – Layanan GeNose C-19 telah hadir di tiga pelabuhan domestik Kota Batam, yaitu Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Domestik Sekupang dan Pelabuhan Harbour Bay.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nelson Idris, Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, Pelabuhan Domestik Punggur merupakan pelabuhan pertama yang memberlakukan layanan GeNose C-19 di Batam.

“Sejak tanggal 7 Mei kemarin layanan GeNose C-19 usudah kita hadirkan di Pelabuhan Domestik Punggur,” katanya, Selasa (18/5/2021).

Kemudian lanjutnya di Pelabuhan Domestik Sekupang sudah melayani GeNose C-19 pada tanggal 12 Mei dan Pelabuhan Harbour Bay beroperasi pada tanggal 18 Mei 2021.

Para calon pennumpang mengantre untuk mendapatkan pelayanan tes GeNose di Pelabuhan Domestik Punggur. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Nelson menambahkan, di Pelabuhan Domestik Punggur dan  Sekupang masing-masing disiapkan dua bilik yang disediakan bagi para calon penumpang, sedangkan di Pelabuhan Harbour Bay satu bilik.

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas layanan pemeriksaan GeNose C-19 ini dengan biaya sebesar Rp40 ribu dan masa berlaku hasil tes 1×24 jam.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diizinkan menggunakan transportasi laut bila mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan,” kata Nelson.

PPDN juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan, mengisi data pada aplikasi e-HAC dengan benar dan jujur, serta melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

“Badan Usaha Pelabuhan juga turut melakukan pengawasan terhadap layanan pemeriksaan GeNose C-19 di ketiga pelabuhan domestik tersebut, baik dari fasilitas berupa peralatan maupun tenaga kesehatan yang sedang bertugas,” kata Nelson.

Hadirnya layanan GeNose C-19 ini dilatarbelakangi oleh Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 460/SET-STC19/V/2021 Tentang Peniadaan Perjalanan Orang Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dan penerapan kembali SE Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum, Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Kepulauan Riau.

Penyediaan fasilitas GeNose C-19 untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi ketentuan salah satu syarat perjalanan penumpang transportasi laut yang digunakan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat mendukung pelayanan kepada penyedia jasa kepelabuhanan dan masyarakat.(*/esa)

Update