Kamis, 25 April 2024

Perjalanan di Atas 4 Jam Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengetatan perjalanan penumpang antarkabupaten kota di Kepri terhitung Selasa (18/5) sudah tidak diberlakukan. Penggunaan surat keterangan hasil negatif Covid-19 hanya untuk perjalanan dengan durasi di atas 4 jam.

Asisten Manajer Terminal Penumpang PT.Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Raja Junjungan Nasution menjelaskan, saat ini pihaknya tidak ada menerima surat edaran (SE) kelanjutan pengetatan perjalanan dari Gubernur Provinsi Kepri.

Peraturan perjalanan dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang kembali ke SE Gubernur Kepri Nomor 453 tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kepri.

“Nggak ada (SE terbaru, red), tapi aturan perjalanan masih berdasarkan SE 453. Yang pakai Genose, PCR atau Antigen hanya perjalanan di atas 4 jam,” kata Raja, Senin (17/5).

Aturan lebih lanjut kata Raja, untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib memiliki surat keterangan negatif pemeriksaan antigen, PCR atau genose.

Operator kapal wajib melakukan sirkulasi udara dan membatasi jumlah penumpang, mengatur tempat duduk sesuai protokol kesehatan.

“Operator kapal wajib memastikan para penumpang mengisi aplikasi e-HAC dengan benar,” ujarnya.

Sebelumnya Petugas Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Marta Wilaya menyebutkan perjalanan dengan durasi di atas empat jam dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang hanya ke Anambas dan Natuna. (*/jpg)

Update