Kamis, 25 April 2024

Tukang Jahit di Batam Curi Mobil dan 3 Ponsel

Berita Terkait

batampos.co.id – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap ES pada Sabtu (15/5/2021) malam.

Pria 25 tahun ini diamankan setelah mencuri mobil dan tiga unit ponsel di Perumahan Central Park Residence Blok L nomor 12
A, Batuaji.

Pencurian itu dilakukan ES pada Jumat (14/5/2021) malam. Pria yang bekerja sebagai tukang jahit ini masuk ke rumah korban, Razak, melalui pintu belakang.

”Pelaku ini keponakan tetangga samping rumah korban. Selama ini, pelaku sering keluar masuk ke rumah korban,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Darmanto, Senin (17/5/2021).

Arie menjelaskan, usai masuk ke rumah korban, pelaku menggasak tiga unit ponsel yang berada di meja ruang
tamu.

Kemudian, mengambil kunci mobil Kijang Innova yang terletak di meja televisi.

”Mobil ini diparkir di depan masjid dekat rumah. Korban baru sadar saat bangun tidur mencari ponselnya, dan melihat kunci mobil juga hilang,” katanya.

Arie menjelaskan, pelaku ditangkap di kos-kosannya di Bida Ayu Pintu 3, Seibeduk.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova, tiga unit ponsel dan uang Rp 749.000.

”Uang tersebut merupakan hasil penjualan salah satu ponsel yang dicuri pelaku. Dijual di konter di dekat rumah pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman
tujuh tahun penjara.(jpg)

Update