Senin, 6 April 2026

Ayah Hamili Anak Tiri di Anambas

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang ayah tiri inisial DN di Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, menggagahi anak perempuannya berusia 12 tahun. Akibatnya, korban yang masih berstatus pelajar sekolah dasar itu kini hamil delapan bulan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmatak, Iptu Ridwan membenarkan hal itu. Pihaknya telah menangani perkara itu hari ini, namun ia tidak banyak memberikan komentar. Sebab, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kepulauan Anambas.

“Iya betul. Jadi begini, perkara ini kan sudah kami limpahkan ke Polres. Lebih bagus komunikasi sama Kasat Reskrim,” terang dia, Rabu, (19/5/2021)

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, mengungkapkan penanganan perkara itu sedang dilakukan penyelidikan.

“Penanganannya masih dilakukan penyelidikan oleh polres dibantu polsek jadi tunggu aja nanti akan dirilis bila sudah ada perkembangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan batampos.co.id, Rabu (19/5/2021).

Sementara itu, Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati juga telah mendapatkan informasi tersebut dari pihak terkait. “Kita baru dapat info itu,” ujarnya.

Masih kata dia, untuk sementara terhadap anak, pihaknya sebagai selaku konselor P2TP2A di daerah ini akan melakukan pemulihan trauma healing-nya terhadap korban.

“Dilakukan pada saat ini yaitu melakukan pendekatan kognitif secara persuasif kepada anak guna pemulihan psikis akibat trauma yang dialami korban, besok (Kamis) kita berjumpa dengan korban dan pihak keluarga, ” ujarnya. (fai)

Update