Selasa, 16 April 2024

Ayah Hamili Anak Tiri yang Baru Berusia 12 Tahun

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang (tengah) bersama tim saat konferensi pers di Polres Anambas, Jumat (21/5/2021). (Foto : Faidillah/batampos.co.id)

batampos.co.id – Polres Kepulauan Anambas mengekspos kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya. Korban yang masih berstatus pelajar sekolah dasar itu kini hamil delapan bulan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, mengungkapkan perkara itu atas laporan ibu korban. Ibu korban mengaku bahwa anaknya terlihat berbeda dari biasanya baik dari sisi sikap maupun sisi bentuk tubuh yang membesar.

“Korban akhirnya mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi hamil,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, saat konferensi pers di Polres Anambas, Jumat (21/5/2021).

Dengan kejadian itu ibu korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Palmatak, kemudian dilimpahkan ke Polres Kepulauan Anambas guna melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melaksanakan pemeriksaan keterangan.

Dari hasil penyelidikan itu dengan memperoleh 2 alat bukti yang cukup kuat, yaitu satu lembar akte kelahiran korban untuk menunjukan anak masih dibawah umur. Kemudian pakaian korban saat pertama kali dicabuli oleh ayah tirinya.

Lalu pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka KDN, 35, ayah tiri korban. Dari pernyataan tersangka KDN tergiur atas kemolekan anak tirinya.

Masih kata dia, awal peristiwa perbuatan terhadap korban yang baru berusai 12 tahun itu dilakukan oleh tersangka KDN terjadi pada bulan Oktober 2020 di rumah tersangka, di wilayah Kepulauan Anambas.

Diketahui tersangka KDN telah lebih 6 kali menyetubuhi korban. Modus tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara merayu korban dengan mengatakan, “Sayang tidak sama ayah.”

Atas perbuatan pelaku, penyidik menerapkan pidana penerapan pasal 81 ayat 2 dan 3 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(fai)

Update