Selasa, 23 April 2024

Tempat Makan di Batam Dilarang Melayani Tamu Makan di Tempat

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam kembali memperketat protokol kesehatan, salah satunya yakni melarang rumah makan untuk melayani tamu makan di tempat.

“Cuma dibolehkan take away atau dibungkus,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam di Panggung Engku Putri, Jumat (21/5/2021).

Kebijakan tersebut, kata dia, harus dipantau. Bahkan, ia sudah menunjuk semua tim dari OPD untuk turun ke lapangan sesuai pembagaian lokasi masing-masing.

“Pemantauan ini akan berlangsung sebulan penuh agar masyarakat patuh demi menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan imbauan dan arahan kepada para pengunjung dan pengelola kafe untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Selain tempat makan, pengetatan protokol kesehatan juga dilakukan di pasar. Ia mengaku tim berjaga 24 jam dan membangun posko agar masyarakat selalu terawasi.

“Ini arahan langsung Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,red). Semua tim wajib patroli dan dimulai pukul 15.00 nanti,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai pendataan Pemko, terdapat 122 lokasi potensi keramaian di Kota Batam dan tim sudah memetakan jam operasional saat ramai pengunjung.

“Sudah kita petakan semua, potensi pusat keramaian ini yang terus diawasi,” katanya.

Tim kata dia, akan langsung menindak pelanggar protokol kesehatan. Dasar penindakan tersebut dari Perwako dan Surat Edaran. Untuk itu, ia menginstruksikan semua petugas untuk bertindak tegas.

“Nanti saya akan turun langsung ke titik-titik keramaian ini. Nanti pukul 15.00 tim harus sudah bergerak,” katanya.(esa)

Update