batampos.co.id – Anggota DPRD Kota Batam, Aman, mengapresiasi kebijakan Pemko Batam yang membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 tersebut.
Terlebih, hampir seluruh wilayah Batam masuk zona merah, dengan angka kasus positif tiap harinya bertambah puluhan orang.
”Saya menganggap aturan ini adalah hal yang positif. Kebijakan yang tepat untuk saat ini,” ujar Aman seperti yang diberitakan Harian Batam Pos edisi Senin (24/5/2021).
Dikatakan Aman, di Jakarta, sebaran Covid-19 paling banyak terjadi di tempat makan atau restoran. Dimana, saat
makan banyak orang melepas masker hingga tak menjaga jarak.
Anjuran tidak makan di tempat, diyakini jadi salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
Mengingat, sambung dia, sudah ada beberapa varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia dengan penyebaran yang lebih cepat.
Apalagi, dalam beberapa hari terakhir, beberapa orang yang terpapar kemudian meninggal dunia. Tak hanya itu, beberapa pejabat teras Pemko Batam juga kembali dinyatakan positif Covid-19.

”Saat ini Kepri khususnya Batam, memiliki angka positif Covid-19 nomor empat di Indonesia. Dan hal ini yang harus ekstra ditanggulangi bersama, apalagi dengan varian baru Covid-19 yang penyebarannya sangat cepat,” imbuh Aman.
Menurut Aman, pemerintah juga harus serius dalam menjalankan aturan baru ini. Pengawasan harus dilakukan rutin di seluruh daerah.
Pemerintah harus berani melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang telah dibuat. Di antaranya, pencabutan izin dan
penutupan tempat usaha yang membandel.
”Kebijakan yang telah dibuat, harus serius dijalankan. Jangan setengah-setengah yang akhirnya membuat masyarakat bingung. Harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” Aman mengingatkan.
Bahkan, ia meminta pemerintah dan tim pengawas tidak tebang pilih dalam menindak tempat makan atau restoran yang melanggar.
”Harus semuanya diawasi dan ditindak jika melanggar, jangan pilih-pilih. Restoran besar lebih rawan penyebaran Covid-19, karena yang makan di sana lebih banyak,” ungkap Aman.
Tak hanya itu, Aman juga berharap pemerintah bisa menerapkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam, terutama terkait sanksi denda hingga sanksi sosial.
Tujuannya, memberi efek jera bagi yang melanggar.
”Mestinya aturan yang dibuat harus diterapkan, jadi semua bisa patuh terhadap protkes,” ujar Aman.(jpg)
