batampos.co.id – Pemko Batam kembali mengeluarkan kebijakan untuk membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19.
Aturan itu berlaku efektif sekitar satu bulan, mulai Senin (24/5/2021) ini hingga Rabu (23/6/2021) mendatang, dan akan dievaluasi setelahnya.
Jika sebelumnya Pemko membatasi pelayanan tempat usaha dan menganjurkan sistem makan dan minum dengan dibungkus atau takeaway, kini beragam kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, juga dilarang.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, untuk menekan lonjakan kasus yang saat ini grafiknya terus naik, diperlukan langkah-langkah tegas.
Mengingat, selama ini masih ada masyarakat yang abai dan bandel serta tidak mau menerapkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19 seperti yang dianjurkan pemerintah.
”Sudah ada edaran terbaru terkait larangan melaksanakan kegiatan keramaian, jadi kami akan lebih tegas lagi,” kata
Rudi, Minggu (23/5/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Dalam aturan baru berupa Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 Kota Batam tersebut, masyarakat dilarang menggelar kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Itu dilakukan untuk mempertimbangkan keselamatan bersama, sehingga masyarakat diimbau tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.
”Seperti pesta resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tablig akbar, tablig musibah, hiburan pasar malam,
konser musik, seminar, bimtek (bimbingan teknis), pelatihan dan sejenisnya,” sebutnya.
Meski resepsi dan pesta pernikahan dilarang, namun prosesi akad nikah tetap diperbolehkan. Seperti, kegiatan
akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dihadiri maksimal hanya 10 orang.
Sedangkan untuk yang dilaksanakan di rumah, maksimum dihadiri 30 orang dan dengan menjalankan
protkes.
Rudi juga meminta agar membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar, sampai pukul 21.00.
Kemudian, bagi para pelaku usaha, juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan desinfektan secara rutin dan berkala, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.
”Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.
Sementara layanan restoran atau rumah makan, agar mengutamakan layanan pesan antar (delivery) secara daring
atau dibawa pulang (takeaway) sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.
Jika menyediakan makan di tempat, maksimal 50 persen dari kapasitas meja dan kursi.
”Untuk di rumah ibadah, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan. Menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, membawa sajadah dan wudu dari rumah dan lainnya,” jelasnya.
Sementara, untuk kegiatan belajar mengajar tingkat sekolah dilaksanakan secara daring, sementara jenjang perguruan tinggi ada pengecualian digelar luring.
Namun, untuk perguruan tinggi, dibuka secara bertahap dengan percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Perkada
dengan penerapan protkes yang ketat.
Untuk sektor yang melayani kebutuhan kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu,
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
”Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
Bagi masyarakat yang rentan dan berisiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil, menyusui dan lansia, dianjurkan untuk menghindari keramaian dan tidak keluar rumah atau stay at home.
”Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 23 Juni 2021, dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi Covid-19 dan surat ini ditujukan kepada seluruh lembaga pemerintah/swasta, pelaku/pengelola tempat usaha, pengurus rumah ibadah, penyedia jasa event/wedding organizer, camat dan lurah se-
Kota Batam, RT/RW se-Kota Batam dan seluruh masyarakat Kota Batam,” katanya.(jpg)