Kamis, 23 April 2026

Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Simpan Benda Terlarang

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap S alias K karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis putau seberat 54,42 gram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, sebelum menangkap S pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (24/5/2021), ada seorang pria yang membawa narkotika golongan I jenis putau.

″Kronologis kejadian pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw. Setelah menerima Informasi tersebut Tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut,″ ujarnya, melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).

Barang bukti yang diamankan Ditres Narkoba Polda Kepri dari tersangka S alias K. Foto: Polda Kepri

Kata dia, setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K dan menemukan Narkotika jenis Putau yg disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya.

“Setelah ditangkap S Alias K mengakui mengambil Putau tersebut atas perintah Inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari S adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis putau sekira berat 54,42 gram.

Kemudian satu unit Handphone dan 1 lembar fotokopi identitas S.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,″ paparnya.(*/esa)

Update