Jumat, 19 April 2024

Pemko Batam Batasi Jam Operasional, Ini Kata Pengusaha Kuliner…

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemberlakuan kebijakan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB untuk menekan penyebaran Covid-19 yang berlaku sejak Senin (24/5/2021) lalu, mulai dirasakan pemilik kafe, restoran dan rumah makan
di Kota Batam.

Salah satunya, Iklas, pemilik rumah makan di Sekupang. Ia mengeluhkan sepinya pembeli sejak pandemi Covid-19. Tidak hanya sepi, para pemilik kafe dan rumah makan mulai merasakan imbas dari pembatasan jam operasional tersebut.

Pembatasan ini dinilai semakin membuat pendapatan mereka juga semakin menipis.

”Semakin terasa sejak ada pembatasan jam operasionalini,” ujar Iklas, pengusaha rumah makan di wilayah Tiban,
Sekupang, Rabu (26/5/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Hal senada juga dikatakan pemilik usaha rumah makan lainnya, Supriadi. Ia menilai, kondisi pelaku UMKM saat ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Seorang personel Satpol PP memberikan imbauan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan di salah satu tempat usaha di Kota Batam. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

”Tapi karena ini kebijakan (pemerintah), jadi kita harus taati. Kalau ditanya dampaknya, memang sudah terasa sejak awal pandemi tahun lalu,” ujarnya.

Aida, pemilik kafe, juga mengaku pendapatan yang didapatnya makin terpuruk. Omzetnya menurun drastis hingga 50
persen sejak pandemi mewabah, dan makin tergerus hingga 60 persen akibat pembatasan operasional berdagang.

Pasalnya, tidak sedikit dari produk yang dijajakan tidak laku. Terlebih lagi, konsumennya paling banyak datang
malam hari.

”Kalau kafe seperti kami kan ramainya malam hari. Apalagi ada pertandingan sepak bola. Kalau siang bisa dikatakan
enggak ada konsumen,” ungkap Aida.

Diakuinya, sebelum pandemi, ia bisa memperoleh omzet senilai 10 juta per bulan. Namun, setelah pandemi, omzetnya turun hingga setengahnya.

Saat ini, Aida hanya memiliki dua orang karyawan dari sebelumnya ada empat orang karyawan.

”Kalau dipaksa mempertahankan, kami enggak kuat menggajinya. Makanya, kami putus dulu nanti kalau sudah ramai dipanggil lagi,” ujarnya.

Kebijakan membatasi jam operasional tempat makan, baik itu kafe, restoran dan tempat nongkrong maupun pusat keramaian dan perbelanjaan, sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kasusnya terus menanjak dalam beberapa bulan terakhir.

Penerapan regulasi itu juga dilakukan demi mempertimbangkan keselamatan bersama, sehingga masyarakat diimbau tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.(jpg)

Update