batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap WD, petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, Jumat (21/5) siang. Pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebur tertangkap tangan melakukan pungli.
Informasi yang didapatkan, polisi menangkap WD di Morning Bakery KBC Batam Kota. Modusnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada pengusaha dalam kegiatan ekspor udang ke Singapura.
”Benar, sudah diamankan. Statusnya ASN dan bekerja di wilayah kerja Pelabuhan Sagulung,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo, Kamis (27/5) malam.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan baranb bukti berupa amplop cokelat berisikan uang tunai Rp 12.450.000,- dan rekapitulasi ekspor udang. Kemudian tas tangan berisikan uang tunai SGD 16.636, serta dokumen-dokumen.
”Berapa lamanya bertugas masih didalami,” tegas Teguh.
Teguh menjelaskan dalam pungli tersebut, tersangka memanggil para pelaku usaha lalu meminta bagian atau uang Rp 10 ribu per boks udang. Jika tidak dibayar, maka tersangka akan menunda penandatanganan dokumen ekspor.
”Tidak dibayar akan selalu ditunda-tunda, sehingga bisa berdampak rusaknya barang miliki pelaku usaha tersebut, seperti udang jadi tidak segar lagi atau cepat busuk. Kemudian ekspor menjadi terhambat sehingga merugikan para perusahaan milik pelaku usaha,” terangnya.
Teguh menegaskan pihaknya masih mendalami peran tersangka. Ia juga mengaku akan melakukan penyelidikan hingga petugas lainnya, hingga pimpinan tersangka. ”Masih didalami kemungkinan lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pungli pada setiap pelayanan publik untuk melaporkan kepada pihaknya. (*/jpg)
