batampos.co.id – Ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunggu kabar baik dari Pemerintah Arab Saudi. Apakah mendapatkan harapan berhaji pada tahun ini, atau Pandemi Covid-19 kembali menggagalkan mimpi besar tersebut untuk kedua kali.
“Kegiatan haji tahun 1441 H/2020 M lalu batal disebabkan pandemi Covid-19. Keputusan pahit ini diambil Kementerian Agama (Kemenag) karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah,” ujar Kepala Bidang Pelaksaan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepri, Afrizal, kemarin di Tanjungpinang.
Menurutnya, saat ini, Kemenag tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi. Ia berharap ada kabar baik, meskipun ada keterbatasan namun JCH dengan kondisi baik dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun ini. Ditegaskannya, sampai saat ini masih belum ada keputusan. Apakah diperbolehkan berhaji atau tidak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Disebutkannya, merujuk data tahun 2020 lalu, sebanyak 1.149 jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada tahun lalu tetap mendapatkan prioritas pada tahun ini. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Disebutkannya, untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 1442H/2021M ini, Provinsi Kepri masih menggunakan kuota 1.281 orang JCH. Namun dari jumlah tersebut, 1.149 orang sudah melunasi tahap 1. Sedangkan 40 lainnya sudah melunasi tahap II. Adapun jumlah yang tidak melunasi biaya perjalanan ibadah haji tersebut sebanyak 92 orang.
”Bagi JCH yang tidak melunasi biaya perjalanan ibadah haji akan diisi oleh JCH cadangan 10 persen dari kuota sebanyak 128 orang di Provinsi Kepri sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Masih kata Afrizal, dari informasi yang ia dapat di media-media nasional, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan ibadah haji 2021 karena masih menghadapi pandemi Covid-19. Ada se-jumlah persyaratan yang diajukan agar jemaah bisa melakukan ibadah haji di Tanah Suci.
Satu solusi yang mungkin bisa dilakukan agar jemaah asal Indonesia bisa lolos syarat haji sebagaimana ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Lebih lanjut katanya, Pemerintah Saudi memberikan izin haji bagi jemaah yang telah mendapat vaksinasi dengan vaksin Covid-19 produksi Eropa dan Amerika Serikat (AS) yakni Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson dan AstraZeneca.
”Indonesia sendiri baru memiliki satu jenis vaksin yang sesuai dengan kriteria Pemerintah Arab Saudi yaitu AstraZeneca. Vaksin Pfizer sendiri memang belum ada di Indonesia. Sementara Johnson & Johnson juga baru akan memasok ke Indonesia pada 2022,” ujarnya.
Ia berharap, kebijakan tersebut bisa memberikan kabar baik bagi Indonesia termasuk JCH asal Provinsi Kepri. Sehingga mereka yang dipersiapkan berangkat dapat diprioritaskan untuk mendapatkan vaksinasi. Kebijakan penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 2021 ini akan diputuskan lewat Keputusan Menteri Agama (KMA).
“Kita berharap semua JCH dapat menyelenggarakan ibadah haji pada tahun ini. Tentunya keputusan akan dikeluarkan Menteri Agama beberapa waktu kedepan,” tutup Afrizal.(*/jpg)
