Kamis, 23 Januari 2025

Pemko dan BP Batam Akan Ambil Alih Pengelolaan Gedung Sumatra Promotion Center

Berita Terkait

batampos.co.id – Jelang berakhirnya masa kontrak pengelolaan gedung Sumatra Promotion Center (SPC) yang saat ini dipegang PT 911, BP Batam berencana mengelola sendiri gedung yang sekarang lebih dikenal dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam tersebut.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, perusahaan pengelola sudah siap mengakhiri masa kerja untuk mengelola gedung, dan ke depan pengelolaan akan diambil alih Pemko dan BP Batam.

Ia menjelaskan, saat ini Pemko Batam masih menyewa area di dalam gedung yang digunakan sebagai tempat pelayanan terpadu terkait berbagai perizinan dan investasi di Batam.

Pengambilalihan pengelolaan ini tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau selaku pihak yang memiliki
saham atas kepemilikan gedung tersebut.

”Nanti dikelola tanpa uang sewa. Tapi masih menunggu pihak sana (Riau, red) setuju. Karena sampai saat ini Pemko Batam masih mengeluarkan biaya sewa hingga Rp 5 miliar per tahun,” sebutnya, Minggu (30/5/2021).

Gedung Sumatra Promotion Center atau yang saat ini dikenal dengan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Batam Centre. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Rudi mengungkapkan, perkembangan terbaru rencana pengelolaan MPP Batam, disampaikan seiring dengan permintaan DPRD Batam yang menilai sewa di SPC terlalu mahal, dan meminta Pemko Batam untuk menggunakan gedung milik sendiri.

Wali Kota Batam ini juga mengatakan, penggunaan gedung bisa menggunakan opsi pinjam pakai atau hibah dari Pemprov
Riau. Saat ini, kepemilikan saham di SPC, Pemprov Riau sebesar 54 persen, BP Batam sebesar 40 persen dan Pemko
Batam 6 persen.

”Karena pengelola saat ini sudah mau keluar, maka kita bisa pinjam pakai sama Pemprov Riau. Atau kita minta hibah. Artinya, kita bisa renovasi semua. Rencana renovasi sampai 5 lantai. Saya akan berkantor juga di situ nanti,”
ujar Rudi.

Rudi mengatakan, untuk memperlancar rencana pengelolaan gedung SPC tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Riau sebagai pemegang saham terbesar.

”Kalau kontrak dihentikan, kita melapor ke Gubernur Riau, saham dia paling besar. Nanti kami akan agendakan zoom meeting untuk membahas pengelolaan ini. Karena saat ini kami juga tidak bisa ke sana karena kondisi pandemi Covid-19,” bebernya.

Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam tahun 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam melaporkan biaya sewa gedung kantornya di MPP, sekitar Rp5,8 miliar.

Sementara setahun sebelumnya, BP Batam melaporkan, menghabiskan biaya sewa untuk PTSP BP Batam, Rp 3,6 miliar tahun 2019.

Rudi mengatakan, sebelumnya sudah bertemu dengan pihak pengelola SPC. Masa kontrak akan berakhir 2022 mendatang, namun ia meminta agar kontrak diakhiri lebih awal dan direspons positif.

Sebelumnya, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, biaya sewa kantor PTSP BP Batam di lantai 1 dan lantai 3 di MPP Rp 3,6 miliar untuk setahun pada 2019.

Kontrak pengelola di tangan PT 911 berlangsung selama 15 tahun, dan akan berakhir pada tahun 2022. Untuk sewa kantor DPM PTSP Batam di gedung MPP, sebagaimana dilaporkan dalam LKPJ Wali Kota Batam, sebesar 5,8 miliar per tahun.

Data Pansus LKPJ, kantor DPM PTSP di MPP selama beberapa tahun ini Rp 22 miliar.(jpg)

Update