Sabtu, 25 April 2026

Ada Lowongan jadi PNS di Polda Kepri, Ini Syaratnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka kesempatan bagi warga di wilayah tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pembukaan kesempatan menjadi CPNS dilingkukan Polri berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Serta Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021. Polda Kepri membuka penerimaan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Polri. Rabu (2/6/2021).

″Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Ia menjelaskan, alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi Pendidikan, dengan 9 orang yang dibutuhkan.

Antara lain Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang.
“Serta untuk Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang , Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang,” jelasnya.

Persyaratan umum sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat        kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan        yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan                Catatan Kepolisian (SKCK)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak          dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional                    Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota            TNI/Polri;
6. Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.(*/esa)

Update