batampos.co.id – Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Krisna Ramadhani, mengatakan, pihaknya belum melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang dibagi jadi tiga jenis.
Yakni; SIM C, CI, dan CII. Hingga saat ini, Polresta Barelang masih melayani pembuatan SIM C saja.
”Belum ada jukrah (petunjuk dan arahan),” ujar Krisna, Minggu (1/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Pembagian tiga jenis SIM C ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.

Perpol ini sudah berlaku sejak Februari 2021. Dalam aturannya, SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc, SIM CI untuk pengemudi motor sampai 500 cc atau kendaraan bermotor (ranmor) dengan menggunakan daya listrik, sedangkan CII untuk pengendara motor diatas 500 cc atau ranmor dengan menggunakan daya listrik.
”Jika ada jukrah, tentu akan kita sampaikan ke masyarakat dengan sosialisasi juga,” kata Krisna.
Selain mengatur jenis kendaraan, Perpol tersebut juga mengatur persyaratan peningkatan golongan jenis SIM.
Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemohon harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sementara untuk dapat memiliki SIM CII, maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Kemudian, untuk pemilk SIM C, menimal berusia 17 tahun, SIM CI minimal berusia 18 tahun, dan SIM CII minimal berusia 19 tahun.
”Untuk sekarang kita masih melayani pembuatan SIM C saja,” tutup Krisna.(jpg)
