batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut penerimaan uang kepada mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP). Dalam pertimbangan putusan pelanggaran kode etik, mantan penyidik KPK asal Polri itu disebut menerima uang total Rp 10,4 miliar.
Sehingga tidak hanya menerima uang dalam pengurusan perkara Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial senilai Rp 1.697.500.000. Tetapi dalam putusan pelanggaran kode etik, Robin juga turut menerima aliran uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin senilai Rp 3,15 miliar.
“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya, yang saat ini masih terus dilakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/6).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan. Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik.
“Disamping dilakukan sidang etik terhadap tersangka SRP, proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK,” ucap Ali.
Terkait terseretnya nama Azis Syamsuddin dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, Ali memastikan akan segera memeriksa politikus Golkar itu. Pemeriksaan terhadap Azis dilakukan untuk menambah bukti dugaan suap penanganan perkara yang nelibatkan penyidik Robin.
“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” tegas Ali.
Robin telah terbukti melanggar kode etik karena menerima uang saat mengurus perkara di KPK. Dia telah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (31/5).
Dewas KPK menduga, AKP Stepanus Robin Pattuju juga turut menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 miliar. Total penerimaan uang yang dinikmati Robin senilai Rp 10,4 miliar.
“Selain terperiksa berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung, menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Berdasarkan hasil penelusuran Dewas, AKP Stepanus Robin Pattuju juga pernah menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp 3.150.000.000. Penerimaan uang itu diduga untuk menangani perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado.
“Sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000 dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ujar Albertina.
“Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa,” sambungnya.
Selain itu, Robin juga disebut menerima aliran uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali (PK). Robin menerima uang secara bertahap kurang lebih senilai Rp 5.100.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain berjumlah Rp 4.880.000.000.
“Terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta,” ungkap Albertina.
Robin juga disebut turut menerima aliran uang secara bertahap dari Usman Efendi dalam perkara dugaan suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000 yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000 terperiksa menerima Rp 252.500.000,” ungkap Albertina.
Bahkan Robin juga turut menerima uang dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap. “Dalam perkara terkait sudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000 yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000 dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000,” papar Albertina. (*)
