batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memutuskan sebanyak 904 formasi yang akan segera dibuka pendaftarannya oleh Pemprov Kepri.
“Pemprov Kepri sudah mengajukan banyak formasi ke BKN. Namun BKN hanya memberikan rekomendasi untuk penerimaan 904 formasi. Jumlah tersebut dibagi dalam dua kategori, 36 formasi CPNS dan 868 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus, Senin (31/5) di Tanjungpinang.
Mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) tersebut menjelaskan, untuk CPNS sebanyak 19 formasi untuk tenaga kesehatan. Sedangkan 17 formasi lainnya adalah untuk tenaga teknis. Kemudian untuk PPPK seluruhnya diperuntukan bagi tenaga pendidik atau guru.
Ditanya kapan akan dibuka pendaftaran penerimaan tersebut? Mengenai hal itu, Firdaus belum bisa memberikan kepastian.
“Tanggal pastinya masih menunggu instruksi dari BKN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” jelas Firdaus.
Sementara itu, BKN melalui surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang diteken oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Jumat (28/5) lalu juga menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS 2021 masih akan diinformasikan lebih lanjut.
Alasannya, karena hingga saat ini masih ada beberapa peraturan terkait pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
BKN juga masih menunggu usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga hingga saat ini masih belum ditentukan atau dipastikan jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021.
Dalam surat itu, Kepala BKN juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai dengan penetapan formasi yang tersedia.
Sedangkan, untuk biaya seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Kepala BKN juga mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah, yang membuka rekrutmen, membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, dan Petugas Helpdesk Instansi. BKN juga meminta tiap instansi mengumumkan persyaratan pendaftaran seleksinya masing-masing.
Poin lainnya dari surat yang disampaikan oleh BKN ke pejabat tingkat pusat dan daerah, yaitu tiap instansi yang akan menggunakan gedung BKN pusat, kantor regional BKN, dan unit penyelenggara teknis BKN sebagai lokasi ujian wajib mengajukan usulan paling lambat sampai 4 Juni 2021.(*/jpg)
