Sabtu, 25 April 2026

Polisi Tangkap Pemalsu Surat GeNose di Bandara Hang Nadim Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Bandara Hang Nadim menangkap JN, dan AT, Selasa (1/6/2021) siang. Tersangka yang bekerja di PT Prima Mulya Mandiri ini diamankan karena memalsukan surat hasil test Covid-19, GeNose, di Bandara Hang Nadim Batam.

Kapolsek Bandara Hang Nadim, AKP Cut Putri Amelia Sari, mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan kecurigaan petugas bandara.

Sebab, waktu atau jadwal tes GeNose berbeda dengan hasil di dalam surat.

”Hasil tes itu pukul 05.30 WIB, sedangkan pelayanan buka pukul 06.00 WIB,” ujar Cut di Mapolresta Barelang, Rabu (2/6/2021).

Ilustrasi. Petugas KKP Kelas I Kota Batam saat memeriksa surat rapid test dan swab test para penumpang yang akan berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Cut menjelaskan, tersangka bisa memalsukan surat hasil tes tersebut karena bekerja sebagai peng-input data penumpang yang melakukan tes GeNose.

Dimana, perusahaan tersangka bekerja ditunjuk Rumah Sakit
Badan Pengusahaan (RSBP) Batam sebagai pelaksana tes GeNose di Bandara.

”Tersangka ini hanya mengcopy paste data lama. Dia hanya mengubah nama dan tanggal tes,” kata Cut.

Cut menambahkan, untuk satu surat tes GeNose, tersangka menerima biaya Rp 50 ribu. Sementara, calon penumpang tidak perlu melakukan tes.

”Uang hasil surat itu dibagi tersangka berdua,” katanya.

Sementara itu, dari pengakuan JN, pemalsuan surat tes GeNose tersebut sudah dilakukan selama sebulan.

Diperkirakan, keduanya menerbitkan surat hasil tes sebanyak 80 lembar.

”Awanya saya lihat penumpang sangat ramai antre-antre. Lalu kepikiran untuk mempercepat tanpa tes,” kata pria 30 tahun ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.(jpg)

Update