Sabtu, 20 April 2024

Pria Paruh Baya Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – R, pria berusia 50 tahun itu harus menghabiskan waktunya di penjara hingga 12 tahun ke depan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena ia terbukti menyetubuhi El, putri kandungnya sendiri berulang kali.

Majelis hakim berpendapat, R tidak menjalankan tugas dengan baik sebagai seorang ayah.

Sebab, bukannya melindungi, R malah tega merusak masa depan El yang masih duduk di bangku SMP.

Mirisnya, perbuataan bejat itu dilakukan berulang kali sejak 2018 lalu.

“Terdakwa tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai seorang ayah,” ujar hakim Taufik menjabarkan surat putusan, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dijelaskannya, perbuatan Rasip terbukti bersalah setelah melihat fakta-fakta selama persidangan, baik dari keterangan saksi hingga terdakwa.

Dimana, pencabulan berawal saat R pulang ke rumahnya di Sekupang dalam keadaan mabuk.

Saat itu, ia tak mendapati istrinya di rumah. Ia kemudian berjalan ke kamar El, dan melihat putri sulungnya itu tengah tidur.

“Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali hingga membuat korban trauma,” ujarnya

Karena perbuatan terdakwa telah terbukti, sudah seharusya di hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Yakni, pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak tahun 2002. Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal.

Yaitu, hal memberatkan terdakwa merusak masa depan putri kandung yang seharusnya dilindungi dan korban trauma.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.

“Mengadili terdakwa R (menyebut nama lengkap,red) dengan 12 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” tegas Taufik.

Atas putusan itu, R pun menerima meski sebelumnya cukup kaget dengan tuntutan 13 tahun jaksa penuntut umum (JPU) Yan.

Hal senada juga dikatakan JPU Yan yang merima vonis hakim.

“Ya kami terima putusan 12 tahun penjara terhadap terdakwa,” ujar Yan.(jpg)

Update