Sabtu, 11 April 2026

Baca, Ini Aturan Baru Keluar-Masuk Daerah Termasuk ke Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemberlakuan larangan dan pengetatan mudik Lebaran telah usai. Karena itu, aturan keluar atau masuk ke suatu daerah kembali merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 12 Tahun 2021.

Perubahan aturan keluar daerah ini berkaitan dengan masa berlaku surat keterangan rapid test antigen, PCR dan GeNose.

Sebelumnya, masyarakat yang keluar daerah harus mempersiapkan segala dokumen negatif Covid-19 melalui pemeriksaan antigen maupun PCR yakni satu hari sebelumnya.

Sedangkan pemeriksaan GeNose, dilakukan di bandara/pelabuhan, saat akan berangkat keluar daerah.

”Tapi kini tidak lagi,” tutur Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farkhani, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos edisi (Jumat (4/6/2021).

Mulai 1 Juni, kata Farkhani, untuk transportasi udara masyarakat harus memperlihatkan negatif PCR yang berlaku maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Ilustrasi. Petugas KKP Kelas I Kota Batam saat memeriksa surat rapid test  swab test dan GeNose para penumpang yang akan berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Sementara masa berlaku antigen selama 2×24 jam.

”Untuk GeNose tetap sama, pemeriksaan dilakukaan saat akan berangkat,” ucapnya.

Aturan ini tidak hanya berlaku di Batam atau Kepri saja. Farkhani mengaku, acuan yang kembali ke SE Gugus Tugas Nomor 12 Tahun 2021, berlaku secara nasional.

Terkait kembalinya ke aturan lama ini, dibenarkan juga General Manager BUBU Hang Nadim, Benny Syahroni.

Namun, aturan ke SE Nomor 12 ini, tidak memberikan dampak
signifikan akan penambahan penumpang.

”Tetap segitu juga, enggak ada tambah atau kurang,” ucapnya.

Ia mengatakan, rata-rata jumlah penumpang yang berangkat melalui Bandara Internasional Hang Nadim di kisaran 4 ribuan orang.

Jumlah ini hampir sama dibandingkan beberapa waktu sebelumnya.

”Belum ada pergerakan penumpang yang jumlahnya naik siginifikan,” ujarnya.

Walaupun sudah kembali ke aturan lama, Benny meminta setiap orang yang melakukan perjalanan, wajib memakai masker dan menjaga jarak serta mematuhi protkes seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut.(jpg)

Update