Jumat, 29 Maret 2024

Pengumuman! Gaji Ke-13 Resmi Cair

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah memastikan mencairkan gaji ke-13 bagi para aparatur negara maupun pensiunan. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menyebut pencairan gaji ke-13 telah dimulai kemarin (3/6).

“Kementerian/lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni,” ujarnya kepada wartawan kemarin.

Hadiyanto menjelaskan, pencairan gaji ke-13 tahun ini sama dengan pencairan THR. Yakni, meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja. Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran gaji ke-13 maupun THR sama seperti tahun lalu.

KPPN di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan satuan mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13. Selain itu, KPPN siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13.

“Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah Rp 7,6 triliun untuk aparatur negara dan Rp 8,7 triliun untuk pensiunan,” jelasnya.(jpg)

Update