batampos.co.id – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Direksi BUP PT. Pelabuhan Kepri. Kepala Biro Ekonomi Provinsi Kepri, Novianto mengatakan berdasarkan SK Nomor 453 Tahun 2021, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah sebagai Ketua Pansel.
Kemudian ada nama Asisten II Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum sebagai Wakil Ketua. Sedangkan dirinya sebagai Sekretaris Pansel. Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Tanjungpinang tersebut menjelaskan, tugas dan tangungjawab Pansel hanya sebatas pada proses administrasi pendaftaran calon.
Sedangkan untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terhadap calon direksi yang dinyatakan memenuhi kualifikasi ditangani tim khusus. “Proses UKK nanti akan ditangani oleh orang-orang profesional. Mulai dari akademisi, sampai ahli-ahli dibidang ekonomi maupun kemaritiman,” ujar Novianto, kemarin di Tanjungpinang.
Baca Juga: Pansus Desak Gubernur Kepri Bertindak Profesional
Ditanya kapan tahapan pendaftaran dibuka? Mengenai hal itu, Novianto mengatakan pengumuman pendaftaran akan disampaikan besok (hari ini, red) melalui media dan website resmi Pemprov Kepri. Menurutnya, syarat-syarat umum dan khusus juga akan disertakan dalam pengumuman tersebut.
“Setelah tahapan administrasi tentu dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya. Mulai dari tes psikologi, tes kecakapan. Hasil dari UKK nanti akan disampaikan ke gubernur, karena gubernur adalah otoritas yang akan memutuskan siapa direksi terpilih,” jelas Novianto.
Seperti diketahui, sejak dibentuk pada tahun 2014 lalu, BUP PT. Pelabuhan Kepri sudah mendapatkan penyertaan modal dari APBD Kepri senilai Rp 25 miliar. Dari jumlah tersebut, BUP sudah menggunakaan anggaran lebih kurang Rp 3 miliar.
Sejauh ini, ada tiga jenis usaha yang dikelola.
Pertama adalah Pelabuhan PLTMG Dompak. Kemudian pengelolaan area labuh Tanjungberakit, Bintan. Sedangkan usaha yang ketika berupa kerjasama pengelolaan Mv.lintas Kepri.
DPRD Provinsi Kepri menyetujui besarnya modal untuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri adalah sebesar Rp 100 miliar. Dalam ketentuan Perda penyertaan modal tersebut, besarnya modal awal untuk BUP PT Pelabuhan Kepri akan dilakukan secara bertahap. Yakni akan dikuncurkan dalam tiga tahun anggaran.
Pada ABPD-Perubahan besarnya anggaran tersebut adalah sebesar Rp 25 miliar. Selanjutnya pada APBD tahun 2015, akan dikucurkan lagi sebesar Rp 15 miliar. Namun sisa modal tersebut belum diserahkan oleh Pemprov Kepri sampai saat ini.(*/jpg)