batampos.co.id – Sejumlah pedagang kuliner di Sekupang masih mengabaikan aturan ataupun imbauan dari Gugus Tugas
Penanganan Covid-19. Para pedagang ini tetap menyediakan meja dan kursi untuk pelanggan di atas pukul 21.00 WIB.
Padahal, ada aturan agar tempat makan maupun restoran hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
”Memang setiap hari petugas datang ngasih tahu, enggak boleh ada meja dan kursi, tapi namanya pembeli ingin
makan di sini ya kita sediakan,” ujar Wati, pedagang ayam penyet di Seiharapan, Sekupang.
Ia mengaku, di atas pukul 21.00 WIB, tetap menyediakan meja dan kursi untuk makan sesuai dengan permintaan
para pembeli. Namun, ia tetap memberi jarak meja tersebut.
”Paling kalau di atas pukul 21.00 WIB cuma 2 atau 3 meja saja. Dan diberi jarak, takutnya nanti petugasnya
balik lagi,” katanya.
Hal yang sama terlihat di lokasi kuliner kawasan Tiban Centre, Sekupang. Para pedagang tetap menyediakan
meja dan kursi untuk pembeli di atas pukul 21.00 WIB.
”Ya tetap disediakan karena permintaan pembeli. Kalau tidak, nanti pembelinya enggak mau, dan yang rugi kita
pedagang ini,” ujar Lis, salah seorang pedagang.
Sementara itu, pantauan Batam Pos di beberapa THM di wilayah Nagoya, Sabtu (5/6/2021) malam, banyak yang sudah
mematuhi imbauan petugas. Seluruh bar dan diskotek terlihat tutup.
”Tutup seminggu ini. Semua karyawan diliburkan, hanya kita sekuriti saja yang bekerja untuk menjaga barang-barang,”
ujar Roy, sekuriti salah satu diskotek di Nagoya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menegaskan, pihaknya bersama Gugus
Tugas Penanganan Covid-19 akan menertibkan seluruh tempat hiburan malam selama sepekan ke depan.
Ia juga meminta lokasi kuliner yang beroperasi di atas pukul 21.00 WIB untuk tidak menyediakan meja dan kursi.
”Hanya diperbolehkan takeaway atau bungkus dan drive thru (layanan tanpa turun),” katanya.(jpg)
