Jumat, 24 April 2026

Segini Santunan Jasa Raharja Apabila Mengalami Kecelakaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebagai bentuk nyata Negara hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan. Pemerintah melalui PT Jasa Raharja – Member of Indonesia Financial Group (IFG) sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas.

Dengan kedua program tersebut setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.

Yang pertama Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara. Dimana masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk Iuran Wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.

Yang kedua Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Yang gunanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut dan laka tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin.

Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Meninggal dunia Rp 50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta, perawatan (maksimal) Rp 20 juta bagi penumpang angkutan laut dan darat, serta Rp 25 juta untuk penumpang angkutan pesawat.

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut :
1. Janda/Duda yang sah
2. Anak-anaknya yang sah
3. Orang tuanya yang sah
4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Hak santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika :
1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Kriteria korban kecelakaan yang tidak terjamin santunan Jasa Raharja :
1. Kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi.
2. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain.
3. Korban mabok atau tidak sadar.
4. Melakukan perbuatan kejahatan.
5. Sedang mengikuti perlombaan kecakapan atau kecepatan.
6. Akibat gejala geologi atau meteorologi lainnya.
7. Berhubungan dengan perang dan sejenisnya.
8. Akibat dari senjata perang.
9. Akibat dipakai untuk tujuan tugas Angkatan bersenjata.
10. Akibat reaksi inti atom

Bagaimana cara mengajukan santunan apabila mengalami kecelakaan :
1. Terjadi kecelakaan angkutan penumpang umum atau lalu lintas jalan laporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini : Kepolisian atau Instansi berwenang lainnya.
2. Selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja untuk membantu penyelesaian pengajuan dana santunan.

Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi teknologi dan integrasi digital untuk kemudahan dan percepatan proses penyelesaian santunan antara lain :
1. Korlantas Polri (IRSMS – Data Kecelakaan Terintegrasi)
2. BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit (V-Claim – bagi korban luka – luka)
3. Ditjen Dukcapil (Integrasi Data Kependudukan)
4. Perbankan (CMS BRI – penyerahan santunan melalui system transfer secara online )

Selain melakukan transformasi teknologi dan integrasi digital Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2.243 Rumah Sakit atau 95.69% dari total 2.344 Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang tercatat di Kementerian Kesehatan hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Presiden dalam rangka reformasi birokrasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan public khususnya.(jpg)

Update