Kamis, 25 April 2024

Tumbuhkan Semangat Objektivitas

Berita Terkait

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad bersama Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat rapat paripurna di DPRD Provinsi Kepri, Senin (7/6).

batampos.co.id – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tahapan tersebut dilakukan setelah Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

”Tujuan utama penyampaian Ranperda ini untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan demi masa depan Provinsi Kepulauan Riau yang lebih baik lagi. Pembahasan bersama dengan DPRD dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat objektivitas, dalam memotret kinerja pemerintahan daerah,” kata Ansar pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Senin (7/6).

Rapat Paripurna kali ini menggelar 3 agenda yaitu Laporan Akhir Pansus DPRD yang melakukan Pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 sekaligus Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kepri, Penyampaian Ranperda Provinsi Kepri tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelak-
sanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh gubernur kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan Pendapat akhir fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Hasil Pembahasan Pansus Perseroda Pelabuhan Kepri.

Pada Penyampaian Ranperda Provinsi Kepri tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ansar menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan pada Kamis (20/5) yang lalu pada sidang paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri.

Adapun tujuannya untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai.

”Alhamdulillah berkat doa dan kerja keras kita semua bersama, laporan hasil pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK-RI untuk yang ke 11 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.

Hal ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Ansar menyampaikan secara umum substansi Ranperda tersebut yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Laporan Keuangan.

Sementara itu juru bicara Pansus DPRD Taufik saat membacakan Laporan Akhir Pansus DPRD yang melakukan Pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 sekaligus Rekomendasi DPRD Provinsi Kepri menyampaikan catatan umum, catatan strategis, hasil penyelenggaraan pemerintahan, dan rekomendasi.

Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 tahun 2021 tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020.

Adapun rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain melakukan evaluasi terhadap Renstra masing-masing OPD, dalam hal pengalokasian anggaran tiap OPD memperhatikan indikator utama RPJMD Provinsi Kepri 2016-2021. Yakni melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang tidak sesuai tugas dan fungsi OPD, memperhatikan indikator utama RPJMD 2016-2021 yang hanya 29 indikator yang mencapai target dari 50 indiktor, dan tindak lanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 yang belum optimal.(*/jpg)

Update