Kamis, 25 April 2024

Korpolairud Baharkam Polri Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kekayaan laut Kepri terutama ikan yang belum maksimal dikelola terus menjadi incaran nelayan asing dari berbagai negara.

Buktinya, Korpolairud Baharkam Polri kembali menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Perairan Natuna.

Tak tanggung-tanggung, dua kapal nelayan Vietnam dengan dua nakhkoda dan 17 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganergaraan Vietnam ini sudah beroperasi selama bertahun-tahun.

Nilai tangkapannya pun fantastis, mencapai Rp 27 miliar per tahun, bahkan ada yang mencapai Rp 540 miliar per
tahun.

”Modus mereka masuk dan mencuri ikan pada malam hari. Kemudian kembali ke negaranya pada pagi hari,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Muhammad Yassin, di dermaga Batuampar, Selasa (8/6/2021).

Kapal yang diamankan yakni KG 90720 TS dengan nakhoda Mu Yen Tang Pong, 51, dan kapal KG 93039 TS dengan nakhoda Dan Tani Yru Yen, 50.

Dari kedua kapal tersebut, polisi menyita barang bukti 500 kg ikan campur dan satu set jaring trol. Yassin mengatakan, penangkapan KIA tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat atau nelayan Natuna pada Jumat
(4/6/2021).

Dari informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian menggunakan kapal Patroli KP Bisma-8001 dan berhasil menangkap
dua kapal ikan berbendera Vietnam tersebut.

Yassin menjelaskan, dari pengakuan nakhoda, aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukan selama bertahun-tahun
Dalam setahun, kapal tersebut bisa mencuri ikan senilai Rp 27 miliar.

”Cara mereka beraksi dengan mendatangi kapal yang terlebih dahulu mencuri ikan, dan disimpan di tempat kapal penampung,” katanya.

Yassin mengaku bahwa KIA tersebut kerap lolos dari pantauan petugas karena sudah mengetahui rute maupun gerak-gerik petugas. Dengan penangkapan ini, pihaknya berjanji akan meningkatkan jumlah armada dan kegiatan patroli di perairan Natuna.

”Pastinya akan kita tingkatkan (armada dan patroli),” tegasnya.

Kedua kapal ikan asing tersebut melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf dua sektor kelautan dan perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan.

Sebelumnya, Korpolairud Baharkam Polri juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna, Kamis (18/3/2021).

Kapal asing ini diketahui sudah beroperasi selama 20 tahun dengan keuntungan mencapai Rp 540 miliar per tahunnya.(jpg)

Update